Pages

Rabu, 24 April 2013

Surat Gugatan Balasan





  
CONTOH SURAT GUGATAN BALASAN
 

CRYSTAL
LAW FIRM
.....(alamat)....
 
Bogor, 4 April 2013

Perihal     : GUGATAN BALASAN
Lampiran : 4 (empat)

Kepada Yth.
Majlis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN-BGR
Di
Jl. Pengadilan No.10 Kabupaten Bogor

Dengan Hormat,
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami H. DULATIP (TERGUGAT) berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2012 yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 2 April 2013 di bawah No. 675/N7/2013 PN-BGR
Untuk selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum yang tetap pada kantor kuasanya tersebut diatas atas Gugatan PENGGUGAT dalam perkara perdata Nomor.  16/Pdt.G/2013/PN-BGR
DALAM EKSEPSI
  1. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
  2. Dalam gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa objek sengketa adalah :
a. Sawah seluas 2 ha di Desa Cikoneng, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.   Tanah berikut rumah yang terletak di Desa Leuwiliang, Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II Adalah keliru, dan bahwa yang sebenarnya adalah :
a.       Sawah seluas 1ha di Desa Cikenong, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor. yang berbatasan  dengan: Sebelah Utara dengan sawah Manam, Sebelah Selatan dengan Tanah Najib, Sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima, Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Kardi.
b.      Tanah berikut rumah yang beralamat di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2010 tanggal 25 Desember 2010, Alm. H. Saefullah telah menjual Tanah berikut Rumah kepada TERGUGAT, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh TERGUGAT.
Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata sekali objek gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas. Karena itu gugatan PENGGUGAT batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
  1. Bahwa tidak benar terhadap adanya kemungkinan besar TERGUGAT akan menjual atau memindah-tangankan objek sengketa tersebut kepada pihak lain.

DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa TERGUGAT mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
  2. Bahwa TERGUGAT membantah serta menolak secara tegas dalil penguat pada angka 2 surat gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT pemilik sah atas objek sengketa II yaitu sebidang tanah berikut rumah di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
  3. Bahwa gugatan PENGGUGAT atas mohon sita jaminan atas objek sengketa 1 dan II mohon untuk tidak dikabulkan.
  4. Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan PENGGUGAT dinyatakan sebagai PENGGUGAT yang tidak baik.

Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai  berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM HAL POKOK PERKARA
  1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya.
  2. Menolak Permohonan Sita Jaminan.
  3. Menghukum PENGGUGAT  untuk membayar biaya perkara.

Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No.16/Pdt.G/2013/PN-BGR berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Jawaban dari TERGUGAT ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                 Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                 Materai 6000                                    
                                                                                                                                                   
                                                                               Febby Chaidir Akbar J, S.H.
                            


                                                                               Rahma Thanisya Fitri, S.H.

Kamis, 18 April 2013

Contoh Surat Gugatan Perceraian



CONTOH SURAT GUGATAN



Nomor  : 01 / 200 /2013
Perihal  : GUGATAN PERCERAIAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
di Bandung 

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Ny.Pelitawati, Bertempat tinggal di Jalan Samudra no.9 Bandung, Agama Kristen Katolik, Pekerjaan pengusaha, Suku jawa, warga Negara Indonesia, 32 Tahun; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Tn. Dewa Asmara, Bertempat tinggal di Jalan Buah Batu no.29 Bandung, Agama Kristen Katolik , Pekerjaan Apoteker, Suku Jawa, Warga Negara Indonesia, 38Tahun, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.       Bahwa penggugat dan tergugat telah melakukan perkawinan di Gereja Injili Indonesia Hok Im Tong (GII HIT) Bandung. Pada tanggal 12 Desember 2008.
2.       Bahwa dari perkawinan tersebut  telah melahirkan 2 (dua) orang anak. DIPANALA, Laki-laki, Lahir di Bandung, 22 Desember 2009, dengan akta kelahiran 702.450.116. PUTRI MALU, Perempuan, lahir di Bandung, 18 Mei 2010 dengan Akta Kelahiran 105.110.320.
3.       Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang terus menerus, Tergugat telah berselingkuh dengan wanita lain, sehingga tergugat jarang pulang kerumah, sering berbohong, tidak memberikan nafkah dan bahkan ringan tangan terhadap Penggugat. Dan percekcokan tersebut sudah tidak dapat diperbaiki lagi.
4.       Bahwa oleh karenanya tidak harapan lagi akan hidup rukun dan damai sebagaimana yang diharapkan oleh lembaga perkawinan, yaitu suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan member bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974) tidak mungkin terwujud.
5.       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat berhak menuntut bercerai dengan Tergugat.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar berkenan memeriksa gugatan ini, dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut : 

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
2.  Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Bandung dalam Akta perkawinan No: 122/255/2008. Putus/pecah karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3.       Menyatakan hak asuh anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
4.       Menyatakan seluruh harta bersama dibagi 2 (dua) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat.
5.       Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa.
6.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Atas Perhatan Ketua Pengadilan Negeri Bandung kami ucapkan Terima Kasih.

                                                                                  Bandung,11 Maret 2013
                                                                                       Pihak Penggugat
                                                                                                                                                    
                                                                                           Materai 6000

                                                                                                        
                                                                                         Ny.Pelitawati


Contoh Duplik Penanganan Perkara Perdata





CONTOH DUPLIK PENANGANAN PERKARA PERDATA



Bogor, 8 April 2013
Hal : Duplik Tergugat
DUPLIK
Dalam Perkara Perdata NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
ANTARA
Ibu H.Saepulah : PENGGUGAT d.K/d.R
LAWAN
H.DULATIP : TERGUGAT d.K/d.R
Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Di Kabupaten Bogor
Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
1.      Febby Chaidir Akbar J S.H.,M.H
2.       Rahmathanisya Fitri S.H.,M.H
Advokat/Asisten Advokat/Pembela umum pada kantor hukum Crystal Law Firm, di Jalan Dago Asri no 13 Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT d.K./PENGGUGAT d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai duplik atas replik Pengugat d.K. / Tergugat d.R. tertanggal 4 April 2013, sebagai berikut:

DALAM KONPENSI :
1.      Bahwa  Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2.      dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah :
a. Sawah seluas 2 ha di Desa Cikoneng, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.      Tanah berikut rumah yang terletak di Desa Leuwiliang, Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II

Adalah keliru, dan bahwa yang sebenarnya adalah :

a.   Sawah seluas 1 ha di Desa Cikenong, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor. yang berbatasan  dengan: Sebelah Utara dengan sawah Manam, Sebelah Selatan dengan Tanah Najib, Sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima, Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Kardi.
b.      Tanah berikut rumah yang beralamat di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2010 tanggal 25 Desember 2010, Alm. H. Saefullah telah menjual Tanah berikut Rumah kepada Tergugat, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata sekali objek gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas. karena itu gugatan Penggugat batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
3.  bahwa tidak benar terhadap adanya kemungkinan besar tergugat akan menjual atau memindah-tangankan objek sengketa tersebut kepada pihak lain.

DALAM REKONPENSI :
1.      Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
2.      Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil penguat pada angka 2 surat gugatannya yang menyatakan penggugat pemilik sah atas objek sengketa II yaitu sebidang tanah berikut rumah di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
3.      Bahwa gugatan penggugat atas mohon sita jaminan atas objek sengketa 1 dan II mohon untuk tidak dikabulkan.
4.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.R./Tergugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Kabupaten Bogor berkenan memutuskan:

DALAM KONPENSI :
1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R untuk seluruhnya;
2.      Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R tidak dapat diterima;
3.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R t untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
2.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
3.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Demikianlah  kami sampaikan Duplik dari Replik Pengugat d.K / Tergugat d.R. tertanggal 4 April 2013, dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                           Bogor, 8 April 2013
                                                                                                    Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,


 

                                                                                          Materai 6000


                                                                     Febby Chaidir Akbar J, S.H.,M.H





                                                Rahmathanisya Fitri S.H.M.H

SEMOGA BERMANFAAT YAA :)