CONTOH DUPLIK PENANGANAN PERKARA PERDATA
Bogor, 8 April 2013
Hal : Duplik Tergugat
DUPLIK
Dalam Perkara Perdata NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
ANTARA
Ibu H.Saepulah : PENGGUGAT d.K/d.R
LAWAN
H.DULATIP : TERGUGAT d.K/d.R
Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata
NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Di Kabupaten Bogor
Dengan Hormat
Yang
bertanda tangan dibawah ini, kami :
1. Febby
Chaidir Akbar J S.H.,M.H
2. Rahmathanisya Fitri S.H.,M.H
Advokat/Asisten Advokat/Pembela umum
pada kantor hukum Crystal Law Firm, di Jalan Dago Asri no 13 Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret
2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT
d.K./PENGGUGAT d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang
akan terurai di bawah ini sebagai duplik atas replik Pengugat d.K. / Tergugat
d.R. tertanggal 4 April 2013, sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2. dalam
gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah :
a. Sawah
seluas 2 ha di Desa Cikoneng, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.
Tanah berikut rumah yang terletak di
Desa Leuwiliang, Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II
Adalah keliru, dan
bahwa yang sebenarnya adalah :
a. Sawah seluas 1 ha di Desa Cikenong,
Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor. yang berbatasan dengan: Sebelah Utara dengan sawah Manam,
Sebelah Selatan dengan Tanah Najib, Sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang
Lima, Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Kardi.
b.
Tanah berikut rumah yang beralamat di
Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten
Bogor.
Bahwa berdasarkan Akta
Jual Beli Nomor : 551/25.46/2010 tanggal 25 Desember 2010, Alm. H. Saefullah
telah menjual Tanah berikut Rumah kepada Tergugat, maka atas Akta Jual Beli
tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik
oleh Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata
sekali objek gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas. karena itu gugatan
Penggugat batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
3. bahwa tidak benar terhadap adanya kemungkinan besar tergugat akan menjual
atau memindah-tangankan objek sengketa tersebut kepada pihak lain.
DALAM REKONPENSI :
1.
Bahwa
Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah
dimasukkan dalam pokok perkara.
2.
Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil penguat pada angka
2 surat gugatannya yang menyatakan penggugat pemilik sah atas objek sengketa II
yaitu sebidang tanah berikut rumah di Jl. Pamangkasan,
RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
3.
Bahwa gugatan penggugat atas mohon sita
jaminan atas objek sengketa 1 dan II mohon untuk tidak dikabulkan.
4. Bahwa
sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat
dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, Penggugat d.R./Tergugat d.K mohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Negeri di Kabupaten Bogor berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI :
1. Menyatakan
menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R untuk seluruhnya;
2. Setidaknya
menyatakan gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R tidak dapat diterima;
3. Menghukum
Penggugat d.K/ Tergugat d.R t untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
DALAM
REKONPENSI :
1. Mengabulkan
seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
2. Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat
d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau
banding.
Demikianlah kami sampaikan
Duplik dari Replik Pengugat d.K / Tergugat d.R. tertanggal 4 April 2013, dan atas
perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, kami ucapkan terima
kasih.
Bogor, 8 April 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,
Rahmathanisya Fitri S.H.M.H
SEMOGA BERMANFAAT YAA :)
0 komentar:
Posting Komentar