Pages

Kamis, 18 April 2013

Contoh Duplik Penanganan Perkara Perdata





CONTOH DUPLIK PENANGANAN PERKARA PERDATA



Bogor, 8 April 2013
Hal : Duplik Tergugat
DUPLIK
Dalam Perkara Perdata NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
ANTARA
Ibu H.Saepulah : PENGGUGAT d.K/d.R
LAWAN
H.DULATIP : TERGUGAT d.K/d.R
Kepada Yang Terhormat :
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
NO.16/Pdt-6/2013/PN-BGR
Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Di Kabupaten Bogor
Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
1.      Febby Chaidir Akbar J S.H.,M.H
2.       Rahmathanisya Fitri S.H.,M.H
Advokat/Asisten Advokat/Pembela umum pada kantor hukum Crystal Law Firm, di Jalan Dago Asri no 13 Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret 2013, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT d.K./PENGGUGAT d.R. dengan ini hendak mamajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai duplik atas replik Pengugat d.K. / Tergugat d.R. tertanggal 4 April 2013, sebagai berikut:

DALAM KONPENSI :
1.      Bahwa  Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
2.      dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah :
a. Sawah seluas 2 ha di Desa Cikoneng, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.      Tanah berikut rumah yang terletak di Desa Leuwiliang, Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II

Adalah keliru, dan bahwa yang sebenarnya adalah :

a.   Sawah seluas 1 ha di Desa Cikenong, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor. yang berbatasan  dengan: Sebelah Utara dengan sawah Manam, Sebelah Selatan dengan Tanah Najib, Sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima, Sebelah barat berbatasan dengan Kebun Kardi.
b.      Tanah berikut rumah yang beralamat di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2010 tanggal 25 Desember 2010, Alm. H. Saefullah telah menjual Tanah berikut Rumah kepada Tergugat, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata sekali objek gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas. karena itu gugatan Penggugat batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
3.  bahwa tidak benar terhadap adanya kemungkinan besar tergugat akan menjual atau memindah-tangankan objek sengketa tersebut kepada pihak lain.

DALAM REKONPENSI :
1.      Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
2.      Bahwa Tergugat membantah serta menolak secara tegas dalil penguat pada angka 2 surat gugatannya yang menyatakan penggugat pemilik sah atas objek sengketa II yaitu sebidang tanah berikut rumah di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
3.      Bahwa gugatan penggugat atas mohon sita jaminan atas objek sengketa 1 dan II mohon untuk tidak dikabulkan.
4.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.R./Tergugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Kabupaten Bogor berkenan memutuskan:

DALAM KONPENSI :
1.      Menyatakan menolak gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R untuk seluruhnya;
2.      Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat d.K/ Tergugat d.R tidak dapat diterima;
3.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R t untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat d.R./ Tergugat d.K;
2.      Menghukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R. untuk membayar biaya perkara ini;
3.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Demikianlah  kami sampaikan Duplik dari Replik Pengugat d.K / Tergugat d.R. tertanggal 4 April 2013, dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                           Bogor, 8 April 2013
                                                                                                    Hormat Kami,
Kuasa Hukum tergugat d.K/penggugat d.R.,


 

                                                                                          Materai 6000


                                                                     Febby Chaidir Akbar J, S.H.,M.H





                                                Rahmathanisya Fitri S.H.M.H

SEMOGA BERMANFAAT YAA :)


0 komentar:

Posting Komentar