CONTOH SURAT GUGATAN BALASAN
CRYSTAL
LAW FIRM
.....(alamat)....
Bogor, 4 April 2013
Lampiran : 4 (empat)
Kepada Yth.
Majlis Hakim Perkara Perdata No.
16/Pdt.G/2013/PN-BGR
Di
Jl. Pengadilan No.10 Kabupaten Bogor
Dengan
Hormat,
Bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami H. DULATIP
(TERGUGAT) berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2012 yang
didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 2 April 2013
di bawah No. 675/N7/2013 PN-BGR
Untuk
selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum yang tetap pada kantor
kuasanya tersebut diatas atas Gugatan PENGGUGAT dalam perkara perdata
Nomor. 16/Pdt.G/2013/PN-BGR
DALAM
EKSEPSI
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas.
- Dalam gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa objek sengketa adalah :
a. Sawah seluas 2 ha di Desa Cikoneng, Kecamatan Cihideung, Kabupaten
Bogor Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b. Tanah
berikut rumah yang terletak di Desa Leuwiliang, Bogor
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II Adalah keliru, dan
bahwa yang sebenarnya adalah :
a. Sawah seluas 1ha di Desa Cikenong, Kecamatan
Cihideung, Kabupaten Bogor. yang berbatasan
dengan: Sebelah Utara dengan sawah Manam, Sebelah Selatan dengan Tanah
Najib, Sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima, Sebelah barat berbatasan
dengan Kebun Kardi.
b. Tanah berikut rumah yang beralamat di Jl.
Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2010 tanggal 25
Desember 2010, Alm. H. Saefullah telah menjual Tanah berikut Rumah kepada
TERGUGAT, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah
tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh TERGUGAT.
Berdasarkan uraian tersebut diatas nyata sekali objek gugatan
PENGGUGAT kabur dan tidak jelas. Karena itu gugatan PENGGUGAT batal demi hukum
atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
- Bahwa tidak benar terhadap adanya kemungkinan besar TERGUGAT akan menjual atau memindah-tangankan objek sengketa tersebut kepada pihak lain.
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERGUGAT mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
- Bahwa TERGUGAT membantah serta menolak secara tegas dalil penguat pada angka 2 surat gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT pemilik sah atas objek sengketa II yaitu sebidang tanah berikut rumah di Jl. Pamangkasan, RW.1 RT.5 Desa Leuwiliang, kecamatan Cihideung, Kabupaten Bogor.
- Bahwa gugatan PENGGUGAT atas mohon sita jaminan atas objek sengketa 1 dan II mohon untuk tidak dikabulkan.
- Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan PENGGUGAT dinyatakan sebagai PENGGUGAT yang tidak baik.
Maka
berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini TERGUGAT
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan
sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM HAL POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya.
- Menolak Permohonan Sita Jaminan.
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No.16/Pdt.G/2013/PN-BGR berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Jawaban dari TERGUGAT ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim
diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Materai 6000
Febby Chaidir Akbar J, S.H.
Rahma Thanisya Fitri, S.H.